Selasa, 23 September 2008

Kurangnya Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan Sekitar

KURANGNYA KESADARAN MASYARAKAT
AKAN LINGKUNGAN SEKITAR……

Berbicara tentang lingkungan hidup, tentunya tidak dapat dipisahkan dari kegiatan manusia itu sendiri. Karena baik tidaknya ataupun lestari tidaknya suatu lingkungan hidup ditentukan oleh manusia itu sendiri.

Secara prinsip, manusia merupakan sumber baku yang merupakan “titik tumpu”terjadinya pergeseran lingkungan hidup. Kondisi itu telah membwa manusia pada posisi dan peran sebagai penghasil dan pengguna usaha, jasa maupun barang olahan sumber daya lingkungan (SDL). Dalam konteks ini sangat mungkin terjadi, selain bentuk olahan yang bermanfaat, juga diproduksi bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan. Bahan buangan tersebut bisa berbentuk sampah padat, cair maupun gas. Ironisnya, bahan buangan inbi juga dikembalikan kelingkungan hidup manusia itu sendiri. Adanya perubahan kondisi pada lingkungan di mungkinkan terjadi perombakan-perombakan yang membentuk, menumbuhkan, dan memperbaharui lingkungan hidup manusia. Akibat perubahan itu, bisa bebentuk perubahan yang positif dan negatif. Dampak negatif dari perubahan kondisi lingkungan dapat berpengaruh pula terhadap manusia itu sendiri. Berbagai bentuk perusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam (banjir, longsor). Tentunya hal ini bisa berdampak global pada lingkungan, terutama terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam Al-Qur’an telah dikatakan dalam surat Ar-Ruum ayat 41:
Yang artinya :Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan manusia, supaya allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar).



Polusi udara akibat asap-asap kendaraan di kota-kota Jakarta, medan, bandung, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Hal ini berdampak pada kesehatan manusia sehingga harus ada penangnannya secara cepat. Tidak hanya dari asap pabrik maupun kendaran bermotor, asap rokokpun dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Secara umum, terdapat 2 sumber pencemaran udara yaitu pencemaran akibat sumber alamiah (natural sources), seperti letusan gunung berapi, dan yang berasal dari kegiatsan manusia (anthropogenic sources), seperti yang berasal dari transportasi, emisi pabrik, dan lain-lain. Di dunia, dikenal 6 jenis zat pencemar udara utama yang berasal dari kegiatan manusia(anthropogenic sources), yaitu Karbon monoksida (CO), oksida sulfur (Sox), oksida nitrogen (NOx), partikulat, hodrokarbon (HC), dan osida fotokimia,termasuk ozon.

Lingkungan hidup sebagai unsur keseimbangan ekologis dapat di katakana bahwa manusia merupakan sumber baku nonmanusiawi. Di dalamnya terdapat manusia, berbagai tanaman, hewan serta zat-zat lain yang membentuk tatanan yang kompleks dan factor-faktor lingkungan, seperti curah hujan, panas, angin dan sinar matahari. Keseluruhan unsur dan faktor lingkungan tersebut didayaguanakan terus menerus selama hidup. Interaksi antarunsur dan faktor lingkungan berlangsung tanpa henti-hentinya. Manusia yang satu dengan yang lain membentuk tatanan sendiri sebagai mahluk social yang pada dasarnya juga berpengaruh terhadap unsure dan faktor lingkungannya.

Berbicara masalah rokok tentu tidak terlepas dari pengaruh social manusianya, baik secara moral maupun etika. Mereka notabene tidak mau memahami kondisi sekitar sekalipun sudah ada aturan yang berbicara mengenai larangan merikok. Dalam kondisi apapun, sebenarnya moral membutuhkan penjelasan; orang mesti tahu, apa yang kini harus dikerjakansupaya hidup dalam lingkungan kita dapat berlangsung terus. Maka missal menjelaskan arah usaha manusia.berangkat dari situlah, moral memainkan peranan yang penting agar hidup manusia menjadi lebih rasional. Namun, justru rasionalitas itu menjadi keterbatasan moral, terutama kalau moral hanya memikirkan aturan dan kurang memperhatikan, bagaimana menyapa manusia. Hal yang paling sederhana adalah dimulai dari diri kita, sadar akan bahayanya pencemaran lignkungan atau yang paling sering kita lihat adalah banyak orang Indonesia yang merokok. Banyak hal yang didapat dari merokok, yakni seperti membahayakan diri sendiri maupun yang paling parah adalah bagi orang lain sebagai perokok pasif. Membuang puntung atau sampah sembarangan adalah salah satu hal yang sering kita lihat, ataupun penyalah gunaan emisi gas buang dalam kendaraan bermotor.

Hal-hal yang sering kita dengar untuk pencegahan terjadinya pencemaran adalah program langit biru di Jakarta, atau Green Campaign untuk men gantisipasi adanya Global Warming yang beberapa waktu lalu di selenggarakan di KTT-nya .

Baik merokok, ataupun pencemaran udara melalui kendaraan bermotor mauupun asap pabrik sebenarnya terkait dengan permasalahan yang akan timbul dimasa yang akan dating. Di dalam prinsilp hokum yang di ajukan oleh Experts Group on environmental Law, yang kemudian menjadi bagian iintegral dari rekomendasi World Commision on Environment and Development (WCED atau Brundtland Commission) meliputi diantaranya hak dan fundamental manusia atas lingkungan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia, konserfasi lingkungan dan sumberdaya alam untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang, pelestarian keanekaragaman hayati serta pemeliharaan ekosistem dan proses ekologis yang esensial bagi berfungsinya boiosfer.

Pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Undang-Undang pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH) tentang larangan dan sangsi bagi siapa saja yang telah jelas-jelas melakukan perusakan lingkungan. Dalam UU No.23 Tahun 1997 Pasal 41 ayat 1 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, “Barang siapa yang secara melarang hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup,di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (limaratus juta rupiah).


Namun hal itu tidak menjadikan proses penegakan hukum hanya merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum. Kita sebagai masyarakat dapat juga aktif menegakan hukum, walaupun kita bukan sebagai aparat penegak hukum. Karena kita sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Kepastian hukum menghendaki bagaimana hukumnya dilaksanakan, tanpa peduli bagaimana resikonya. Apapun bunyi hukumnya itulah yang harus dilaksanakan. Karena hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

You Tube....